Seiring parelisasi pertumbuhan Badan Keamanan Rakyat (BKR) menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945 yang kemudian menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) untuk menjelma menjadi TRI, maka TKR Jawatan Penerbangan berubah menjadi TRIO (TRI Oedara) pada tanggal 9 April 1946. Karena timbul kekhwatiran akan dapat mengakibatkan gejala-gejala sengketa sesama anggota organisasi disebabkan adanya tumpang tindih kewenangan maka pimpinan AURI beberapa bulan kemudian meresmikan berdirinya Kepolisian AU dan ditindaklanjuti dengan mendirikan Sekolah Polisi Angkatan Udara Darurat di Yogyakarta pada tanggal 1 Vovember 1946 yang kemudian dijadikan Hari Jadi Polisi Militer TNI Angkatan Udara.
Pada tahun 1951 Kepolisian Milite Angkatan Udara dilembagakan dalam bentuk Dinas Staf Umum, tetapi tahun 1955 organisasi tersebut berada dibawah Staf Administrasi. Kepolisian MIliter Angkatan Udara berkembang sesuai kebutuhan mengikuti perkembangan TNI AU. Sesuai Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara No 106 tahun 1966 tanggal 21 September 1966 Bab IV pasal 4 ayat I ditetapkan bahwa Polisi Militer Angkatan Udara adalah merupakan suatu Korps.
Pada tahun 1971 didalam rangka realisasi fisik penyesuaian organisasi Polisi Militer pada angkatan/Polri, Menhankam/Pangab mengeluarkan Instruksi Nomor : A/5/X/1971 tanggal 19 oktober 1971 yang berisi mengatur kembali tugas kepolisian militer dalam 2 lingkup yaitu Polisi Militer ABRI melaksanakan Kepolisian Militer yang meliputi : Penyelidikan POM, Pengamanan, Pemeliharaan Ketertiban dan Penyidikan.
Baru Pada tahun 1983 Korps Kepolisian Militer Angkatan Udara kembali mempunyai wadah sendiri yaitu Provost Angkatan Udara yang berada langsung dibawah KSAU. Tetapi hal itu tidak berjalan lama karena pada tahun berikutnya berdasarkan keputusan Pangab Nomor : Kep/10/P/III/1984 tertanggal 31 Maret 1984 Kepolisian Angkatan Udara kemudian masuk dalam jajaran personel dan berada dibawah Direktorat Perawatan Personel. Seiring dengan perkembangan tersebut Pangab memberikan wewenang penuh kepada Kasad untuk melakukan pembinaan kepolisian militer terhadap Badan Keplisian Militer yang ada di tubuh ABRI dan CPM ditunjuk sebagai satu-satunya Badan Kepolisian Militer. Untuk Provost Angkatan dan Polri bertugas sebagai penegak tata tertib di lingkungan masing-masing.
Korps Kepolisian Militer Angkatan Udara kembali mengadakan penyempurnaan bidang organisasinya. Sesuai hasil validasi telah keluar Surat Keputusan Pangab No Skep/09/VII/1997 tanggal 7 juli 1997 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur TNI AU. Struktur Organisasi Provost telah berubah dari Subdirektorat Provost Direktorat Perawatan personel TNI AU menjadi Dinas Provost TNI AU. Setelah berjalan beberapa lamanya diadakan evaluasi terhadap Kepolisian Militer serta dihadapkan pada perkembangan yang ada bahwa perlu diadakan penyesuaian kembali tentang tugas dan wewenang yang ada. Untuk itu maka lahirlah keputusan Panglima TNI NO Kep/06/II/2002 tanggal 5 pebruari 2002 tentang Pokok Poko Organisasi dan Prosedur POM TNI, dimana didalam tercantum bahwa badan Kepolisian Militer dIiLingkungan TNI Angkatan Udara dinamakan Polisi Militer Angkatan Udara.
Pol AU Lanud Tasikmalaja
Pol AU Lanud Tasikmalaja
Pol AU Lanud Tasikmalaja
Pol AU Lanud Tasikmalaja
Pol AU Lanud Tasikmalaja
Kamis, Oktober 07, 2010 | 0
komentar